SPPT Elektronik
SPPT Elektronik PBB merupakan cara mandiri dan modern menerima SPPT anda tanpa harus menunggu SPPT fisik didistribusikan kepada anda.
1.
Registrasi
Registrasi akun PBB Online sangat mudah, lho! Kamu bisa pakai email kamu yang masih aktif. Berikut panduannya:
Masuk ke halaman registrasi, https://pbb.pekalongankota.go.id/register.
Masukkan isian sesuai yang ada dalam form registrasi:
NIK / No. KTP
Nama
Alamat email
No. Telp/HP
Kata sandi
Klik setuju
Lalu klik Daftar
Selanjutnya buka email kamu dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun PBB Online!
2.
Tambah Objek PBB
Tambahkan objek PBB yang anda miliki untuk terhubung dengan akun anda. Berikut panduannya:
Persiapkan bukti bayar PBB.
Masuk ke halaman Tambah Objek.
Masukkan isian sesuai yang ada dalam form Tambah Objek:
NOP Objek PBB
Tahun Pajak SPPT
Nama Wajib Pajak
Tanggal Bayar
Total Pembayaran
Lalu klik Tambahkan
3.
Buat SPPT Elektronik PBB
Anda bisa membuat SPPT Elektronik PBB dengan memilih dari objek PBB yang telah anda tambahkan sebelumnya. Berikut panduannya:
Melalui Menu Layanan, Pilih Layanan SPPT Elektronik.
Pilih NOP Objek PBB.
Klik Setuju.
Lalu klik Kirim